Bantuan Hukum
Pelayanan hukum yang diberikan secara sukarela dan tanpa biaya oleh advokat atau LBH bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan.(Probono)
Kegiatan Sosial
Melaksanakan program-program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kemanusiaan.
Pendidikan Hukum
Menyelenggarakan seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
Bantuan Hukum
Lembaga hukum pro bono untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan Sosial
Program sosial untuk membantu masyarakat sekitar.
Proyek Kemanusiaan
Inisiatif kemanusiaan untuk meningkatkan kualitas hidup.
