Bantuan Hukum

Pelayanan hukum yang diberikan secara sukarela dan tanpa biaya oleh advokat atau LBH bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan.(Probono)

Kegiatan Sosial

Melaksanakan program-program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kemanusiaan.

Pendidikan Hukum

Menyelenggarakan seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.

Bantuan Hukum

Lembaga hukum pro bono untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan Sosial

Program sosial untuk membantu masyarakat sekitar.

Proyek Kemanusiaan

Inisiatif kemanusiaan untuk meningkatkan kualitas hidup.