TENTANG KAMI
Lembaga Bantuan Hukum Rantai Emas Keadilan (atau disingkat LBH REK) adalah Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan tahun 2021 dengan semangat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu serta melakukan kegiataan lain dibidang sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan. Dengan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum oleh AHU No. 0018502.AH.01.04 Tahun 2021 serta terdaftar pada OSS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 23092100019057. dengan misi memberikan bantuan hukum secara Probono bagi masyarakat yang tidak mampu. LBH REK berlokasi di Jalan Kampus UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana) No. 51 RT.001/RW.024 Jaticempaka Kecamatan Pondokgede, Kota bekasi 17411.
Semangat dari LBH REK adalah Undang-Undang tentang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011 dan Undang-Undang tentang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pasal 1 angka 9 bahwa kita tidak terlahir untuk diri sendiri maka motto yang LBH REK usung adalah : “Non Nobis Solum Nati Sumus” (bahwa kita tidak dilahirkan untuk diri kita sendiri) yang diterjemahkan dalam arti lebih luasnya lagi bahwa kita harus berguna dan bermanfaat bagi orang banyak.
Semoga dengan adanya LBH REK ini dapat menambah khazanah yang lebih luas dengan keberadaan LBH di tengah masyarakat Indonesia.
-Salam LBH-